Briknews.com - Penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu berlangsung hari ini dalam sebuah acara resmi yang ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Bupati Rokan Hulu. Sebanyak 3.627 sertipikat diserahkan, terdiri dari 2.627 sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 dan 1.000 sertipikat dari program Redistribusi Tanah Tahun 2024, Rokan Hulu, 17 Juni 2025.
Momentum ini bukan hanya menjadi simbol kepemilikan tanah semata, tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Sertipikasi tanah diyakini mampu mendorong stabilitas sosial serta penguatan ekonomi warga.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Muftika Jufri, S.Si.T, mengimbau agar para penerima menggunakan sertipikat dengan bijak. Ia menekankan bahwa sertipikat tanah adalah dokumen resmi yang memberikan hak hukum atas kepemilikan tanah, sehingga tidak boleh disalahgunakan. "Gunakanlah sertipikat ini untuk pengembangan usaha, peningkatan kesejahteraan keluarga, dan hal-hal produktif lainnya," ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan instansi pemerintah, menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap program ini. Keberadaan sertipikat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta kepercayaan diri kepada masyarakat dalam mengelola aset mereka secara optimal.
Bupati Rokan Hulu, Bapak Anton, S.T., M.M., dalam sambutannya menyatakan bahwa program sertipikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan sengketa tanah serta memberikan kejelasan status kepemilikan lahan. "Melalui program ini, kami berharap dapat mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi di masyarakat dan memperkuat rasa aman bagi para pemilik tanah," ungkapnya.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.
Posting Komentar