Foto: Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Riau Diperkuat Lewat FGD Tahun 2026.

Briknews.com - Kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau berlanjut dengan Focus Group Discussion (FGD) terhadap materi sosialisasi, Selasa (28/04/2026).

FGD ini menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan antara pemerintah, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat guna memperkuat pemahaman terkait pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan tersebut juga bertujuan mempererat sinergi serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait.

Sosialisasi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, selaku moderator. Sejumlah narasumber yang kompeten turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan pandangan dan masukan terkait pentingnya pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Kabupaten Pelalawan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, serta proses pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah lanjutan untuk memperoleh kepastian hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang. Selain itu, pendaftaran juga dapat menghasilkan Hak Milik dengan ketentuan masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.

Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus menjaga keberadaan dan kelestarian hak tanah adat secara berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepahaman dan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, serta para pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kerja sama yang berkelanjutan sehingga proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.