Foto: Komisi I DPRD Kampar, Komisi III DPRD Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Briknews.com — Aktivitas galian C tanpa izin di Desa Bencah Kelubi yang berbatasan dengan Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya disegel aparat pada Minggu, 19 April 2026. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan.

Penyegelan melibatkan Komisi I DPRD Kampar, Komisi III DPRD Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), serta didukung Polres Kampar dan Polsek Tapung. Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah disegel oleh aparat kepolisian.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, mengatakan penutupan dilakukan terhadap usaha galian C yang tidak mengantongi izin resmi. “Kami bersama Komisi III DPRD Riau, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, serta aparat kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan aktivitas galian C ilegal di wilayah perbatasan Desa Bencah Kelubi dan Desa Sei Putih,” ujarnya pada Minggu, 26 April 2026.

Sehari setelah penyegelan, pemerintah desa setempat turut menindaklanjuti dengan penutupan lokasi dan pemasangan plang segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kepala Desa Sei Putih, Bambang Rudianto, hadir dalam kegiatan tersebut.

Ristanto menilai aktivitas galian C di lokasi itu berdampak serius terhadap lingkungan. Ia menyebut luas area mencapai sekitar lima hektare dengan bekas galian menyerupai danau sedalam lebih dari tiga meter. “Kondisi ini berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat,” kata dia.

Ia berharap penindakan tidak berhenti pada penyegelan, melainkan dilanjutkan dengan langkah penertiban menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Kampar bersama tim terpadu. DPRD Kampar, kata dia, juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM untuk mengawasi aktivitas serupa di wilayah tersebut.

“Kami mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menertibkan seluruh aktivitas galian C yang tidak berizin agar tidak meresahkan masyarakat,” ujar Ristanto. (MID)